Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016 berlaku
Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian izin penanaman modal bagi badan usaha dalam rangka pelaksanaan program transmigrasi. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait ketransmigrasian, penanaman modal, dan tata ruang yang berlaku saat itu. Tujuannya adalah memastikan investasi swasta dapat berjalan sesuai hukum dalam mendukung pemukiman dan pembangunan di daerah transmigrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BENTUK PELAKSANAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENANAMAN MODAL BAGI BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8789
- Jumlah diDownload
- 597
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 878
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2016