Peraturan BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Halaman 4 dari 5 · 140 dokumen
Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan hukum yang tertib, berkualitas, dan profesional di lingkungan BSN untuk menangani kompleksitas permasalahan hukum dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Ketentuan ini menjamin perlindungan hukum bagi BSN serta menetapkan definisi istilah kunci seperti ASN, saksi, dan ahli dalam konteks penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara baku dan sistematis pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional untuk menjamin kualitas dan kepatuhan terhadap kaidah perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan mendefinisikan peran pemrakarsa, perancang, serta instrumen perencanaan seperti Progsun dalam proses penyusunan.
Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Standardisasi Nasional untuk memastikan penyusutan arsip dilakukan secara tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan ini didasarkan pada persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan terkait kearsipan dan standardisasi nasional.
Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan BSN No. 18 Tahun 2019 mencabut lima peraturan lama BSN terkait indikator kinerja, komite internasional, manajemen teknis, skema sertifikasi ubin keramik, dan SOP penerimaan non-pajak. Pencabutan ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan menyesuaikan dengan reformasi birokrasi serta perkembangan hukum terbaru.
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis di lingkungan BSN guna melindungi kepentingan negara dan publik. Klasifikasi keamanan didasarkan pada tingkat dampak terhadap keamanan, sedangkan klasifikasi akses mengatur ketersediaan arsip berdasarkan kewenangan hukum dan otorisasi. Tujuannya adalah menyeimbangkan kemudahan akses publik dengan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi yang sensitif.
Pedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia untuk menjamin kualitas dan daya guna standar yang dikembangkan. Pedoman tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Fasilitasi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur fasilitasi pengembangan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) oleh unit kerja BSN untuk mempersiapkan mereka menuju akreditasi. Fasilitasi ini bertujuan memastikan kesiapan LPK dalam melaksanakan penilaian kesesuaian atas barang, jasa, sistem, proses, atau personal sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini memperbarui skema penilaian kesesuaian SNI untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dengan menambahkan skema khusus untuk produk perikanan, yaitu IndoGAP Bagian 1 (Cara Pembenihan dan Budidaya Ikan yang Baik) serta IndoGAP Bagian 2 (Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk perikanan dan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Kepala BSN Nomor 5 Tahun 2016 terkait pedoman pelaksanaan sistem akuntabilitas instansi pemerintah di lingkungan BSN. Langkah ini diambil karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi yang dinamis.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Indikator Kinerja Utama dalam Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019 sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Perubahan tersebut mencakup seluruh isi lampiran (I s.d. IV) yang menggantikan ketentuan dalam Peraturan Kepala BSN Nomor 4 Tahun 2015.
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan logbook harian sebagai dasar penilaian kinerja triwulanan dan penentuan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan BSN. Penilaian kinerja didasarkan pada tiga aspek utama: pencapaian sasaran kerja, data rekaman kehadiran, dan disiplin pegawai. Sasaran kerja diuraikan menjadi rencana aksi yang menjadi acuan evaluasi kinerja secara berkala.
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Jasa Akreditasi dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan pemohon jasa akreditasi dan layanan otoritas sponsor di BSN untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) secara elektronik sebelum mengajukan permohonan. Konfirmasi dilakukan melalui sistem informasi BSN yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai aturan yang tidak terpisahkan dan sekaligus mencabut peraturan sebelumnya Nomor 9 Tahun 2015. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya, menggantikan ketentuan lama untuk menstandarisasi sistem penomoran SNI di Indonesia.
Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman metode untuk mengadopsi standar dan publikasi internasional (ISO, IEC, SDO) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menentukan tingkat kesetaraan hubungan antar keduanya. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait adopsi standar AS dan publikasi internasional lainnya yang tidak lagi berlaku.
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko guna memastikan pencapaian sasaran organisasi di lingkungan BSN. Aturan ini mendefinisikan konsep risiko, kategori, serta kriteria penilaian (dampak dan kemungkinan) yang digunakan untuk menentukan level risiko dan menetapkan batas penerimaan risiko.
Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan BSN No. 4 Tahun 2018 menetapkan pedoman pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia sebagai acuan operasionalnya. Keanggotaan yang ada sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa tugas berakhir, namun Komite Teknis wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan ini paling lama dua tahun sejak diundangkan.
Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menghasilkan Standar Nasional Indonesia yang berkualitas dan berdaya guna tinggi, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Peraturan BSN No. 8 Tahun 2015). Pedoman tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini dan mulai berlaku satu tahun setelah tanggal diundangkannya.
Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman dan acuan bagi BSN, Komite Teknis, serta pemangku kepentingan dalam melakukan kaji ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tetap sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan teknologi. Pedoman ini menjadi dasar bagi proses evaluasi SNI untuk memastikan kelangsungan dan relevansinya, serta mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya terkait pengembangan, penulisan, dan tata cara penomoran standar.
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan klasifikasi arsip di lingkungan BSN sebagai acuan pengelolaan arsip dinamis, yang harus disusun secara logis, faktual, sistematis, dan kronologis. Klasifikasi ini berfungsi untuk mengatur arsip berdasarkan pola berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan informasi.
Skema Sertifikasi Produk Bakso Ikan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan skema sertifikasi untuk produk bakso ikan yang mengandung lumatan daging ikan atau surimi minimal 40% dan diolah dengan atau tanpa pembekuan, berdasarkan SNI 7266:2017. Skema ini berlaku efektif pada tahun ketiga sejak peraturan diundangkan, dengan ketentuan produk yang mengalami pengolahan lebih lanjut tidak termasuk dalam cakupan sertifikasi.
Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman kerja sama antara BSN dengan subjek hukum di tingkat nasional dan internasional untuk pengembangan serta pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Kerja sama tersebut dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur yang tertib guna mencapai tujuan bersama, dengan bentuk dokumen yang meliputi Nota Kesepahaman (MoU), Nota Kesepakatan (MoC), dan Perjanjian Kerja Sama.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kedudukan BSN sebagai lembaga non-kementerian yang dipimpin oleh Kepala, serta menetapkan tugas utamanya dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi operasional mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional, pemantauan evaluasi, koordinasi kegiatan, serta pengawasan intern. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi bidang, Inspektorat, dan dua Pusat (Riset SDM serta Data dan Sistem Informasi).
Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, pemantauan, serta pemberhentian Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) oleh BSN untuk menjamin kepatuhan produk terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Penunjukan ini khusus berlaku bagi LSPro yang mengoperasikan skema sertifikasi produk berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065.
Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan BSN Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pedoman tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia. Perubahan tersebut bertujuan untuk mempermudah penelusuran standar atau publikasi internasional yang diadopsi menjadi SNI.
Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional 2017-2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan BSN periode 2017-2019 sebagai acuan dan prioritas kegiatan yang mencakup audit, review, evaluasi, pemantauan, serta pengendalian internal dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakan ini disusun untuk menghasilkan pengawasan yang terarah dan terpadu guna mendukung pelaksanaan Rencana Strategis BSN 2015-2019.
Tata Cara Penggunaan Tanda Sni dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI untuk menyatakan bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan yang ditetapkan. Penggunaan tanda-tanda tersebut hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang telah melalui proses penilaian kesesuaian sesuai skema yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari BSN.
Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan (Komnas HTP) di bawah Kepala BSN bertugas memberikan rekomendasi posisi Indonesia terkait isu standar dan hambatan teknis perdagangan di forum internasional. Komite ini juga mengkoordinasikan penyediaan data ilmiah, analisis dampak regulasi, serta pembahasan kasus sengketa yang dihadapi Indonesia.
Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission (Komnas IEC) sebagai unsur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional. Tugas utamanya adalah memberikan pertimbangan dan saran dalam pengembangan kebijakan serta penilaian kesesuaian di bidang elektroteknika, sekaligus meningkatkan partisipasi dan kepemimpinan Indonesia dalam forum IEC.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola aparatur sipil negara.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan BSN untuk menjamin pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi guna mencegah potensi tindak pidana korupsi. Dasar hukumnya mencakup UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan terkait disiplin PNS dan KPK.