Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan logbook harian sebagai dasar penilaian kinerja triwulanan dan penentuan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan BSN. Penilaian kinerja didasarkan pada tiga aspek utama: pencapaian sasaran kerja, data rekaman kehadiran, dan disiplin pegawai. Sasaran kerja diuraikan menjadi rencana aksi yang menjadi acuan evaluasi kinerja secara berkala.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8326
- Jumlah diDownload
- 279
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1534
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2019