Peraturan BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Halaman 3 dari 5 · 140 dokumen
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini menyesuaikan skema penilaian kesesuaian untuk produk baru seperti alat konversi bahan bakar gas, APAP, baut batuan belah jepit baja, serta produk batang dan kawat baja yang sebelumnya belum tercakup. Perubahan ini dilakukan untuk melengkapi regulasi sektor logam dan produk logam yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini memperbarui skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia sektor produk karet dan plastik guna mengakomodasi produk polipropilena yang sebelumnya belum diatur. Perubahan ini melengkapi regulasi yang sebelumnya hanya mencakup produk karet dan plastik umum tanpa spesifik menangani material polipropilena.
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi, dan Teknik Sipil
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini memperbarui skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia di sektor bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil dengan menambahkan cakupan untuk produk aspal buton (berbagai jenis), papan semen rata nonasbestos, laminasi HPL/HPDL, serta material lumpur pemboran. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mengatur secara spesifik mengenai jenis-jenis produk tersebut dalam kerangka penilaian kesesuaian SNI.
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi BSN menjadi 9 unsur, termasuk penambahan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Perubahan ini bertujuan mendukung kebijakan pembangunan SDM standardisasi serta integrasi fungsi penelitian dan pengembangan di instansi pemerintah.
Pembinaan Penerapan Standar Nasional Indonesia pada Usaha Mikro Kecil dalam Rangka Perizinan Tunggal
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan guna memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Usaha Mikro Kecil (UMK) berjalan lancar dalam kerangka Perizinan Tunggal. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait standardisasi, cipta kerja, serta kemudahan usaha untuk mendukung ekosistem UMK.
Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional untuk periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahun yang disusun berdasarkan RPJMN dan digunakan sebagai acuan penyusunan rencana strategis unit kerja. Kepemimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan dan evaluasi kinerja secara berjenjang, sementara Kepala BSN melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keseluruhan rencana strategis tersebut.
Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara dan metode yang jelas bagi kementerian/lembaga dalam memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib guna menjaga kesesuaian regulasi teknis dengan kepentingan nasional dan ketentuan WTO. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak lagi memadai untuk menampung perkembangan kebutuhan pemberlakuan SNI wajib.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian khusus untuk dua produk di sektor keantariksaan, yaitu Satelit Kubus dan Radar Hujan, guna memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Skema ini mencakup aturan, prosedur, dan manajemen yang harus diterapkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam memberikan jaminan tertulis bahwa barang, proses, atau jasa telah memenuhi persyaratan standar.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Penanganan Produk Kesehatan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini memperbarui skema penilaian kesesuaian untuk peralatan dan penanganan produk kesehatan guna meningkatkan daya saing produk, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Fokus utamanya adalah menetapkan aturan, prosedur, dan manajemen untuk memastikan barang, proses, atau jasa di sektor tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait melalui lembaga penilai kesesuaian yang terakreditasi.
Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut lima peraturan lama BSN terkait pedoman pelanggaran, penanganan pengaduan, kebijakan pengawasan, dan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya adalah menyederhanakan aturan perundang-undangan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian untuk meningkatkan daya saing produk di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan seiring dengan perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan lama yang tidak lagi sesuai kebutuhan diganti untuk menyesuaikan dengan sistem standardisasi nasional yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan dan prosedur untuk penilaian kesesuaian produk alat konversi bahan bakar gas, alat pemadam api portabel, serta baut batuan belah jepit baja terhadap Standar Nasional Indonesia. Skema ini dikelola oleh BSN melalui Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh KAN untuk menjamin produk tersebut memenuhi standar yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan dan prosedur untuk skema penilaian kesesuaian produk bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil (seperti aspal buton) guna menjamin pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Skema ini melibatkan peran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam memberikan jaminan tertulis bahwa barang, jasa, atau proses telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan dan prosedur untuk menilai kesesuaian produk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (moped/sepeda motor) terhadap Standar Nasional Indonesia di sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik. Skema ini melibatkan lembaga penilai kesesuaian yang diakreditasi KAN untuk memberikan jaminan tertulis bahwa barang atau jasa telah memenuhi standar yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian untuk tiga sektor jasa spesifik: pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, dan pasar rakyat. Skema ini mengatur aturan, prosedur, dan manajemen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar jasa yang disediakan dapat dijamin kesesuaiannya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pemberian layanan Jasa Informasi Standardisasi dengan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu di lingkungan BSN. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019.
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi "Pemantauan" dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 menjadi kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan. Tujuannya adalah menyesuaikan pedoman pemantauan dan evaluasi dengan perkembangan hukum serta mekanisme pengawasan terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan program pemerintah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan BSN untuk meningkatkan efektivitas prosedur dan kedisiplinan pegawai, serta mengatur mekanisme pemotongan pembayaran. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan manajemen ASN di instansi tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja BSN yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi utamanya meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional, pemantauan evaluasi, pengoordinasian kegiatan fungsional, serta pengawasan intern atas pelaksanaan tugas.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan pelaksanaan kewajiban internasional oleh BSN untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan kewajiban internasional. Fokus utamanya adalah mengatur definisi regulasi teknis, notifikasi rancangan peraturan kepada WTO, serta mekanisme pelaporan untuk mencegah hambatan perdagangan internasional.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur skema penilaian kesesuaian untuk produk pangan tertentu seperti abon ikan, keripik, dan buah kering yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Skema ini melibatkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam memberikan jaminan tertulis bahwa barang, proses, atau jasa telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas dan Produk Berbahan Kertas
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan dan prosedur untuk skema penilaian kesesuaian produk pulp kertas terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor kertas dan produk berbahan kertas. Skema ini dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diawasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memberikan jaminan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian khusus untuk sektor produk kaca dan keramik, yang secara spesifik mencakup produk genteng keramik. Skema ini diatur oleh Kepala BSN berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku untuk menjamin kepatuhan produk terhadap Standar Nasional Indonesia.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Karet dan Plastik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian untuk produk karet dan plastik tertentu, seperti sarung tangan karet, kantong plastik, dan berbagai jenis wadah atau pipa plastik. Skema ini mengatur prosedur dan manajemen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjamin bahwa produk mereka sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan dan prosedur penilaian kesesuaian untuk produk tekstil dan produk pakaian (seperti batik, kain, ritsleting, dan benang) guna memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Skema ini melibatkan peran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam memberikan jaminan tertulis bahwa barang atau jasa telah memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian khusus untuk tiga produk pertanian: Pupuk SP-36 Plus Zn, Pupuk Kalium Sulfat, dan Dolomit. Skema ini mengatur aturan, prosedur, dan manajemen untuk menjamin bahwa barang, proses, atau jasa terkait telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian untuk produk peralatan penanganan material (garpu baja, linggis, cangkul/sekop lipat, dan belincong) guna menjamin kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia. Skema ini dikelola oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian khusus untuk dua produk kesehatan, yaitu tempat tidur pasien non elektrik dan inkubator infant, guna memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Skema ini mengatur prosedur dan manajemen sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau LSPro untuk memberikan jaminan tertulis bahwa produk tersebut memenuhi standar yang berlaku.
Logo Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penggunaan, arti, warna, dan spesifikasi logo resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai identitas lembaga. Logo tersebut wajib digunakan pada seluruh dokumen resmi, atribut pegawai, sarana komunikasi, dan kegiatan formal untuk memperkuat citra serta menyatukan semangat organisasi. Penggunaan logo di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala BSN.