Kembali
Memuat PDF…
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Jasa Akreditasi dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemohon jasa akreditasi dan layanan otoritas sponsor di BSN untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) secara elektronik sebelum mengajukan permohonan. Konfirmasi dilakukan melalui sistem informasi BSN yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM JASA AKREDITASI DAN JASA LAYANAN OTORITAS SPONSOR PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 742
- Jumlah diDownload
- 283
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1492
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2019