Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, pemantauan, serta pemberhentian Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) oleh BSN untuk menjamin kepatuhan produk terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Penunjukan ini khusus berlaku bagi LSPro yang mengoperasikan skema sertifikasi produk berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8278
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1326
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018