Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola aparatur sipil negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
- Jumlah dilihat
- 6878
- Jumlah diDownload
- 294
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1194
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2017