Peraturan BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Halaman 5 dari 5 · 140 dokumen
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini memberikan delegasi wewenang penandatanganan naskah kepegawaian di lingkungan BSN untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi, mencakup dokumen terkait mutasi (seperti pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemindahan) serta naskah kepegawaian lainnya (seperti surat keterangan dan legalisir).
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan acuan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan BSN yang mencakup jenis, format, pembuatan, pengurusan korespondensi, penanganan, kewenangan penandatanganan, serta penggunaan logo dan cap. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan administrasi pemerintahan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok BSN.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan BSN untuk menyempurnakan pengelolaan dan pengendaliannya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, ASN, dan standardisasi. Tujuannya adalah memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan gratifikasi di dalam organisasi.
Pedoman Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional Lainnya Bagian 2 Adopsi Publikasi Internasional Selain Standar Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kepala BSN dalam mengadopsi publikasi internasional selain standar internasional menjadi Standar Nasional Indonesia. Pedoman tersebut secara rinci diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya di Berita Negara Republik Indonesia.
Skema Sertifikasi Ubin Keramik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan skema sertifikasi untuk ubin keramik kualitas pertama (dinding dan lantai, berglasir atau tanpa glasir) yang diproduksi dari lempung/tanah liat atau material anorganik lain dengan metode ekstrusi atau tekan pada suhu ruang. Sertifikasi ini juga mencakup penanganan dan penandaan produk ubin keramik yang tidak memenuhi standar kualitas pertama namun merupakan hasil yang tidak dapat dihindari dalam proses produksi.
Skema Sertifikasi Alat Konversi Bahan Bakar Gas
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan skema sertifikasi untuk alat konversi bahan bakar gas yang harus kompatibel dengan standar SNI terkait untuk tabung, katup, selang, perapat, dan regulator. Sertifikasi berlaku khusus untuk alat yang memenuhi standar SNI EN 12806:2015, termasuk untuk alat dengan tekanan kerja di bawah 20 kPa sesuai kelas 2 dan 2A.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Kepala BSN, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses ini melibatkan pemrakarsa dari unit kerja eselon I atau II serta perancang berupa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan fungsional khusus. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan peraturan serta manajemen ASN.
Manajemen Teknis Pengembangan Standar
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) sebagai komisi kebijakan di bawah Kepala BSN yang bertugas memberikan pertimbangan strategi untuk pengelolaan pengembangan Standar Nasional Indonesia. MTPS menyelenggarakan fungsi pengusulan pedoman, pemantauan program perumusan standar, serta evaluasi kebijakan pengembangan SNI, dengan dukungan teknis dari Sekretariat yang dijalankan oleh Pusat Perumusan Standar. Susunan keanggotaan MTPS dipimpin oleh Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN secara ex-officio.
Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab. Pedoman ini mengatur mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja instansi guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik dalam penggunaan sumber daya negara.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan BSN untuk meningkatkan efektivitas layanan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait anti-korupsi, perlindungan saksi/korban, keterbukaan informasi, serta tata tertib dan kode etik pegawai negeri. Tujuannya adalah memastikan proses pengaduan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mendukung pencegahan korupsi serta peningkatan kinerja aparatur.
Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penulisan Standar Nasional Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan terkini dan standar internasional (ISO/IEC), serta menjadi aturan yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya dan ditetapkan oleh Kepala BSN pada 9 Agustus 2016.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor pk-1 Tahun 2015
Standar Pelayanan Pelatihan Standardisasi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015
Pedoman Umum Delegasi Republik Indonesia Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk penyusunan posisi Indonesia dan koordinasi dalam penyusunan delegasi yang akan menghadiri pertemuan internasional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pedoman ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terdiri dari empat angka, dengan aturan transisi untuk penomoran lama yang masih berlaku hingga dilakukan kaji ulang. Penomoran baru mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan skema sertifikasi untuk pasar rakyat yang dikelola organisasi pengelola dengan ciri tempat pertemuan pembeli dan penjual untuk transaksi tawar-menawar di lokasi tetap. Sertifikasi ini tidak berlaku untuk pasar tematik (seperti pasar hewan atau bunga) maupun pasar yang tidak memungkinkan terjadinya tawar-menawar, serta tidak menggantikan pemenuhan persyaratan SNI 8152:2015.
Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang standardisasi. Isi detail pedoman tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditetapkan oleh Kepala BSN pada 31 Juli 2015.
Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran di lingkungan BSN untuk mencegah dan memberantas korupsi serta pelanggaran disiplin. Sistem ini dirancang agar pelaporan dapat dilakukan dengan baik dan benar, dengan dasar hukum yang mencakup UU Pemberantasan Korupsi, Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Aparatur Sipil Negara.
Sistem Pengedalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan sistem pengendalian untuk penerimaan, penolakan, pemberian, penelaahan, dan pelaporan gratifikasi di lingkungan BSN guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas berupa uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang diterima atau diberikan oleh pegawai negeri.