Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Pemantauan" dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 menjadi kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan. Tujuannya adalah menyesuaikan pedoman pemantauan dan evaluasi dengan perkembangan hukum serta mekanisme pengawasan terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan program pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1739
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1305
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2020