Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan BSN untuk meningkatkan efektivitas prosedur dan kedisiplinan pegawai, serta mengatur mekanisme pemotongan pembayaran. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan manajemen ASN di instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3917
- Jumlah diDownload
- 1004
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1672
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020