Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pemberian layanan Jasa Informasi Standardisasi dengan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu di lingkungan BSN. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUK JASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10476
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1790
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020