Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan standardisasi nasional 2020 berlaku

Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pemberian layanan Jasa Informasi Standardisasi dengan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu di lingkungan BSN. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor
16
Tahun
2020
Tentang
KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUK JASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10476
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1790
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah