Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi. Pelaporan mencakup seluruh harta yang dimiliki oleh individu tersebut beserta suami/istri dan anak tanggungan, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun lainnya. Mekanisme pelaporan ini disusun sebagai turunan dari ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3321
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1794
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah