Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi. Pelaporan mencakup seluruh harta yang dimiliki oleh individu tersebut beserta suami/istri dan anak tanggungan, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun lainnya. Mekanisme pelaporan ini disusun sebagai turunan dari ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3321
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1794
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018