Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (OPID) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai entitas ad-hoc untuk melayani informasi publik. Struktur OPID terdiri dari delapan unsur, yaitu Pengarah, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, serta empat bidang fungsional yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3219
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1795
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018