Kembali
Memuat PDF…
Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan makna simbolis setiap elemen pada logo dan bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara, serta mengatur penggunaannya untuk keperluan resmi organisasi. Logo menggambarkan identitas global, kedaulatan negara, serta sejarah dan peran BSSN dalam keamanan siber, sedangkan bendera pataka memiliki dasar warna kuning dengan rumbai emas dan logo di tengahnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Logo dan Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
- Jumlah dilihat
- 7168
- Jumlah diDownload
- 516
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 128
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2018