Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di BSSN yang berprinsip pada integrasi, manfaat, keandalan, dan pengembangan berkelanjutan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan organisasi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan menegaskan bahwa SPIP merupakan proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9758
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1261
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018