Kembali
Memuat PDF…
Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemusnahan fisik dan penghapusan administrasi Barang Milik Negara yang bersifat rahasia di lingkungan BSSN, khususnya barang untuk keamanan siber dan persandian, dengan ketentuan barang tersebut tidak dapat dipindahtangankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERSIFAT RAHASIA DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3909
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1664
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2019