Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2019 berlaku

Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata kelola pengawasan intern yang efektif di Badan Siber dan Sandi Negara dengan mengacu pada standar audit intern Pemerintah Indonesia dan praktik internasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Tujuannya adalah mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keamanan siber melalui pengawasan yang lebih dinamis dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
11
Tahun
2019
Tentang
PENGAWASAN INTERN DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8730
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1507
Tanggal Pengundangan
26 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah