Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata kelola pengawasan intern yang efektif di Badan Siber dan Sandi Negara dengan mengacu pada standar audit intern Pemerintah Indonesia dan praktik internasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Tujuannya adalah mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keamanan siber melalui pengawasan yang lebih dinamis dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGAWASAN INTERN DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8730
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1507
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2019