Kembali
Memuat PDF…
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas OR Energi dan Manufaktur untuk menyelenggarakan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang energi serta manufaktur, dengan fungsi penyusunan rencana, pelaksanaan teknis, hingga pemantauan evaluasi. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan berbagai kelompok kegiatan yang mencakup 11 pusat riset spesifik seperti bahan bakar, konversi energi, kelistrikan, transportasi, hingga teknologi lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 906
- Jumlah diDownload
- 250
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 506
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA