Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti rugi bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan BRIN yang terbukti menimbulkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan bertujuan untuk memulihkan uang, surat berharga, atau barang yang hilang akibat kelalaian atau kesengajaan pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 933
- Jumlah diDownload
- 742
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 231
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA