Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan riset dan inovasi nasional 2024 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti rugi bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan BRIN yang terbukti menimbulkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan bertujuan untuk memulihkan uang, surat berharga, atau barang yang hilang akibat kelalaian atau kesengajaan pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
LAKSANA TRI HANDOKO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
933
Jumlah diDownload
742
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
231
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah