Kembali
Memuat PDF…
Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme audit kinerja terhadap kualitas, produktivitas, dan kontribusi periset atau kelompok riset di lingkungan BRIN untuk memastikan pencapaian tujuan riset dan standar kualitas. Audit ini dilakukan berdasarkan keluaran kerja minimal (KKM) dan berbagai bentuk hasil karya ilmiah seperti jurnal, buku, serta perlindungan kekayaan intelektual. Tujuannya adalah mengukur sejauh mana periset telah berkontribusi terhadap pengetahuan dan hasil yang diharapkan guna meningkatkan daya saing bangsa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 899
- Jumlah diDownload
- 830
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA