Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam pengelolaan kinerja pegawai BRIN, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai ekspektasi kinerja tahunan, serta menetapkan Keluaran Kerja Minimal sebagai hasil kerja utama yang wajib dicapai oleh sumber daya manusia. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan meningkatkan kinerja pegawai dalam mencapai tujuan BRIN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 980
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 287
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA