Kembali
Memuat PDF…
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas utama Organisasi Riset Kebumian dan Maritim di bawah BRIN untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang kebumian serta maritim. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan enam Pusat Riset spesifik yang menangani bidang geologi, iklim, air, sumber daya geologi, oseanologi, dan laut dalam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1062
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 507
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA