Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan riset dan inovasi nasional 2025 berlaku

Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tugas utama Organisasi Riset Kebumian dan Maritim di bawah BRIN untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang kebumian serta maritim. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan enam Pusat Riset spesifik yang menangani bidang geologi, iklim, air, sumber daya geologi, oseanologi, dan laut dalam.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
LAKSANA TRI HANDOKO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1062
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
507
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah