Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 41 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perka BPS No. 41 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Statistisi melalui penyesuaian atau inpassing. Perubahan ini bertujuan memastikan keakuratan teks hukum terkait prosedur dan syarat pengangkatan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
41
Tahun
2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6719
Jumlah diDownload
284
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
798
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah