Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 42 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perka BPS No. 42 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Kepala BPS No. 27 Tahun 2017 untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam mekanisme pengangkatan PNS Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui penyesuaian/inpassing. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait statistik, ASN, dan manajemen pegawai negeri yang berlaku saat itu. Tujuannya adalah memastikan keabsahan dan ketepatan prosedur pengangkatan serta penyesuaian inpassing bagi pegawai di bidang komputer di lingkungan BPS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
42
Tahun
2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7746
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
799
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah