Kembali
Memuat PDF…
Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 73 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 73 Tahun 2016 menetapkan enam prinsip tata kelola TI di lingkungan BPS, yaitu manajemen, organisasi, data dan informasi, aplikasi, teknologi, serta keamanan TI. Prinsip-prinsip ini mencakup aspek seperti kepatuhan, optimalisasi investasi, pemisahan tugas, pengakuan data sebagai aset, serta perlindungan kekayaan intelektual dan keamanan informasi. Tujuannya adalah membangun landasan tata kelola TI yang baik untuk mendukung operasional BPS secara efisien dan aman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4978
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1202
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2016