Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Bagian Bidang Subdirektorat Subbagian dan Seksi Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 150 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 150 Tahun 2014 mengubah struktur dan uraian tugas satuan organisasi di lingkungan BPS, khususnya menetapkan komposisi Bagian dalam Biro Bina Program serta mendefinisikan tugas detail Bagian Penyusunan Rencana dalam merancang, mengkoordinasi, dan mengawasi seluruh rencana kegiatan statistik serta pengumpulan data.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 150
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN BIDANG SUBDIREKTORAT SUBBAGIAN DAN SEKSI BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8620
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1049
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2014