Kembali
Memuat PDF…
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015
dilihat 3× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepala BPS No. 100 Tahun 2015 mengatur ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, serta besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksanaan Perpres No. 122 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemberian insentif kinerja yang bersifat insentif, bukan hak tetap, berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2015
- Tentang
- JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Jumlah dilihat
- 5638
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1800
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2015