Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 55 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) berdasarkan data tahun 2017 sebagai dasar penyusunan sensus dan survei. Peraturan ini juga mencabut dan menggantungkan berlakunya peraturan sebelumnya, yaitu Perka BPS Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
55
Tahun
2017
Tentang
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1583
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1166
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah