Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk menjamin keseragaman konsep, definisi, dan metode klasifikasi. Dengan berlakunya aturan ini, peraturan sebelumnya (Perka BPS No. 57 Tahun 2009) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 95
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2015
- Jumlah dilihat
- 4147
- Jumlah diDownload
- 515
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1635
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2015