Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 90 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2015 berlaku

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kode dan nama untuk wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) berdasarkan data tahun 2015 guna mendukung kegiatan sensus dan survei BPS. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya (Perka BPS No. 151 Tahun 2014) yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
90
Tahun
2015
Tentang
KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 September 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2045
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1634
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah