Kembali
Memuat PDF…
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kode dan nama untuk wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) berdasarkan data tahun 2015 guna mendukung kegiatan sensus dan survei BPS. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya (Perka BPS No. 151 Tahun 2014) yang berlaku sejak tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2045
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1634
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2015