badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
Lembaga & Badan · 18 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 mengubah ketentuan pembayaran manfaat uang tunai dan pelatihan kerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Perubahan ini meninjau ulang mekanisme insentif yang diberikan kepada peserta yang kehilangan pekerjaan untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Pengajuan Pembayaran Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara kerja sama dan mekanisme pengajuan pembayaran antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menangani kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Proses kerja sama dimulai melalui tahap kredensialing yang menilai aspek legalitas, SDM, sarana prasarana, serta kualitas layanan, dengan evaluasi ulang minimal setahun sekali. BPJS Ketenagakerjaan dapat memutus kerja sama jika Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memenuhi kesepakatan setelah diberikan teguran tertulis.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan wadah atau kelompok tertentu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas kepesertaan bagi pekerja di luar hubungan kerja. Kerja sama ini mencakup peran wadah dalam mengurus pendaftaran kepesertaan serta pemberian insentif berupa uang sebagai imbal jasa atas pekerjaan yang dilakukan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran manfaat uang tunai dan pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan PP No. 37 Tahun 2021, serta menetapkan definisi peserta, pengusaha, dan lembaga pelatihan yang terlibat dalam program tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bentuk, standar, dan tata cara pembuatan kartu peserta, sertifikat kepesertaan, serta formulir untuk seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk memastikan keseragaman dan keabsahan dokumen kepesertaan bagi seluruh peserta program.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penerapan prinsip syariah dalam layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai syariat Islam. Ketentuan ini mewajibkan lembaga keuangan di Aceh menyesuaikan prinsip syariah paling lama tiga tahun sejak Qanun diundangkan. Dasar hukumnya merujuk pada UU BPJS, UU Cipta Kerja, serta berbagai Peraturan Pemerintah tentang program jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk piutang iuran serta piutang denda BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transaksi internal tanpa menghapus hak tagih terhadap pemberi kerja. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan tata kelola piutang dalam program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua untuk menjamin kesehatan keuangan dan melindungi hak peserta. Hasil investasi dan pendapatan lainnya didistribusikan kepada peserta setelah dikurangi biaya operasional, dengan tujuan memastikan keberlangsungan program dan kesejahteraan peserta.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi dan tata cara pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mencakup empat jenis jaminan: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pengawasan terhadap pemberi kerja, pekerja, serta penerima bantuan iuran.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bentuk dan standar teknis untuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, serta formulir terkait empat program utama BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JK, JHT, dan JP) guna meningkatkan pelayanan seiring kemajuan teknologi. Peraturan ini juga secara resmi mencabut peraturan sebelumnya (Peraturan No. 3 Tahun 2015) yang dianggap sudah tidak memenuhi kebutuhan perkembangan sistem jaminan sosial.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi dalam Pasal 1 Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015, yang mencakup penyesuaian istilah Jaminan Pensiun, Peserta, Pekerja, dan Pemberi Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memperluas cakupan kepesertaan seiring dengan perkembangan teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2018 2018
Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebagai unit khusus yang bertugas mengawasi kualitas layanan serta menyelesaikan keluhan peserta. Ketentuan ini diterbitkan untuk meningkatkan standar pelayanan dan akuntabilitas dalam menangani ketidakpuasan peserta atas program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2016 2016
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kanal Pelayanan Bpjs Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini mencakup definisi peserta, pemberi kerja, serta pekerja, termasuk syarat minimal bekerja selama enam bulan bagi orang asing. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran kepesertaan bagi seluruh pihak yang terlibat.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2015 2015
Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian nomor kepesertaan, sertifikat, perubahan data, serta pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Pensiun di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utamanya adalah mekanisme administratif dan teknis untuk memastikan kepesertaan pekerja dan pemberi kerja tercatat dengan benar serta iuran dapat dibayarkan sesuai ketentuan.
- dicabutPeraturan Nomor 3 Tahun 2015 2015
Bentuk Kartu Peserta Sertifikat Kepesertaan dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja Program Jaminan Kematian Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar bentuk dan fungsi Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, serta Formulir untuk empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Kartu Peserta berfungsi sebagai identitas tunggal peserta yang digunakan untuk mengakses manfaat dan layanan tambahan dari keempat program tersebut. Sertifikat Kepesertaan diberikan kepada perusahaan sebagai bukti kepesertaan, sementara Formulir digunakan untuk mencatat data peserta secara manual maupun elektronik.
- dicabutPeraturan Nomor 4 Tahun 2015 2015
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme bagaimana hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua dihitung dan didistribusikan kepada peserta, dengan dasar bahwa manfaat JHT terdiri dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dana tersebut. Ketentuan ini bertujuan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar manfaat serta memberikan informasi saldo kepada peserta secara berkala.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2015 2015
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun atau berhenti bekerja, dengan kewajiban melampirkan dokumen seperti kartu peserta, surat keterangan berhenti bekerja, dan fotokopi KTP serta KK. Peserta yang masih aktif bekerja pada usia 56 tahun memiliki opsi untuk menunda pengambilan manfaat hingga berhenti bekerja, selama tetap melanjutkan kepesertaan.
- dicabutPeraturan Nomor 6 Tahun 2015 2015
Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola ketidakpuasan peserta melalui berbagai saluran seperti kotak saran, email, dan media sosial. Unit ini bertugas mengawasi mutu pelayanan di seluruh tingkatan kantor BPJS (Pusat, Wilayah, dan Cabang) serta menangani sengketa yang timbul akibat pelayanan.