Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2015 dicabut
Bentuk Kartu Peserta Sertifikat Kepesertaan dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja Program Jaminan Kematian Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar bentuk dan fungsi Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, serta Formulir untuk empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Kartu Peserta berfungsi sebagai identitas tunggal peserta yang digunakan untuk mengakses manfaat dan layanan tambahan dari keempat program tersebut. Sertifikat Kepesertaan diberikan kepada perusahaan sebagai bukti kepesertaan, sementara Formulir digunakan untuk mencatat data peserta secara manual maupun elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Tentang
- BENTUK KARTU PESERTA SERTIFIKAT KEPESERTAAN DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA DAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 2314
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1650
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2015