Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2020 berlaku

Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk piutang iuran serta piutang denda BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transaksi internal tanpa menghapus hak tagih terhadap pemberi kerja. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan tata kelola piutang dalam program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4281
Jumlah diDownload
824
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1036
Tanggal Pengundangan
16 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah