Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2015 berlaku
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun atau berhenti bekerja, dengan kewajiban melampirkan dokumen seperti kartu peserta, surat keterangan berhenti bekerja, dan fotokopi KTP serta KK. Peserta yang masih aktif bekerja pada usia 56 tahun memiliki opsi untuk menunda pengambilan manfaat hingga berhenti bekerja, selama tetap melanjutkan kepesertaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3469
- Jumlah diDownload
- 563
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1301
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2015