Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2015 berlaku

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun atau berhenti bekerja, dengan kewajiban melampirkan dokumen seperti kartu peserta, surat keterangan berhenti bekerja, dan fotokopi KTP serta KK. Peserta yang masih aktif bekerja pada usia 56 tahun memiliki opsi untuk menunda pengambilan manfaat hingga berhenti bekerja, selama tetap melanjutkan kepesertaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3469
Jumlah diDownload
563
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1301
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah