Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2015 dicabut
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme bagaimana hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua dihitung dan didistribusikan kepada peserta, dengan dasar bahwa manfaat JHT terdiri dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dana tersebut. Ketentuan ini bertujuan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar manfaat serta memberikan informasi saldo kepada peserta secara berkala.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Tentang
- MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN HARI TUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
- Jumlah dilihat
- 9088
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1329
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2015