Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2015 dicabut

Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme bagaimana hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua dihitung dan didistribusikan kepada peserta, dengan dasar bahwa manfaat JHT terdiri dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dana tersebut. Ketentuan ini bertujuan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar manfaat serta memberikan informasi saldo kepada peserta secara berkala.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor
4
Tahun
2015
Tentang
MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN HARI TUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
Jumlah dilihat
9088
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1329
Tanggal Pengundangan
03 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah