badan pemeriksa keuangan
Lembaga & Badan · 29 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan norma perilaku wajib bagi Anggota BPK dan Pemeriksa untuk menjamin independensi, integritas, dan profesionalisme demi menjaga kredibilitas lembaga. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan mengatur kewajiban serta larangan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai patokan wajib bagi BPK, akuntan publik, dan tenaga profesional dalam menilai pengelolaan keuangan negara. SPKN terdiri dari tujuh standar utama, yaitu Standar Umum, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemeriksaan Keuangan, Kinerja, serta DTT Kepatuhan dan Investigatif.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan perkembangan undang-undang dan kebutuhan organisasi, menetapkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Struktur pelaksanaannya terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit tugas pemeriksaan (termasuk Ditjen PKN dan Ditjen Investigasi), unit penunjang, perwakilan, pemeriksa, serta pejabat lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur tata kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti pemeriksaan, pemeriksa, serta peran lembaga perwakilan dalam kerangka kerja BPK.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah syarat quorum Sidang BPK menjadi minimal 5 anggota dan mengatur mekanisme pengambilan keputusan cepat oleh Ketua/Wakil Ketua untuk kondisi darurat tanpa sidang, yang harus disetujui minimal 5 anggota atau diputuskan sepihak jika sangat mendesak. Perubahan ini juga menghapus ketentuan lama terkait quorum dan prosedur pengambilan keputusan cepat yang sebelumnya ada.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025–2029
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BPK Tahun 2025–2029 sebagai pedoman utama untuk penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program serta kebijakan lembaga. Dokumen ini menjadi landasan operasional bagi seluruh unit kerja BPK dalam periode tersebut, dengan data kinerja yang terintegrasi dalam sistem KRISNA-RENSTRA. Peraturan ini menggantikan dan membatalkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK untuk menyesuaikan dengan pembubaran beberapa lembaga negara (seperti Badan Pembina Proyek Asahan dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura) serta pemindahan fungsi pengelolaan dari lembaga lain. Perubahan ini juga mengakomodasi tugas baru terkait pengelolaan investasi, tanah, dan riset nasional yang kini menjadi wewenang lembaga lain, sehingga regulasi internal BPK perlu diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi "Badan" dalam Pasal 1 untuk menyelaraskan dengan konteks kelembagaan yang lebih luas. Selain itu, peraturan ini membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai unit struktural di lingkungan BPK untuk mendukung pengadaan yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Perubahan ini juga menyesuaikan organisasi dengan tugas baru Badan Riset dan Inovasi Nasional serta kebutuhan akan tata kerja yang lebih adaptif.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pemilihan Ketua Dan/Atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK yang dilakukan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota tertutup dengan masa jabatan 5 tahun. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua sidang sementara (Anggota tertua) jika memilih keduanya sekaligus, atau oleh Wakil Ketua/Ketua jika memilih secara terpisah. Pelaksanaan pemilihan wajib dihadiri seluruh Anggota, namun dapat ditunda satu kali atau langsung dilakukan dengan kuorum jika tidak terpenuhi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Sekretariat Jenderal BPK dengan menambahkan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional serta Pusat Kemitraan Global, sekaligus memperjelas bahwa struktur organisasi tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK serta akuntan publik, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah menata kembali penggunaan pihak eksternal dalam proses audit negara seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi BPK.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik, termasuk hasil pemeriksaan yang diserahkan ke lembaga legislatif. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya (Peraturan BPK No. 3 Tahun 2011) karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelayanan publik.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pemeriksaan investigatif oleh BPK untuk mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana, serta prosedur penghitungan kerugian tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pemberian keterangan ahli oleh BPK dalam proses peradilan terkait kasus kerugian negara/daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Pasal 116 dan 117 untuk menetapkan tugas dan fungsi Badiklat PKN dalam merumuskan kebijakan, menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan, melakukan sertifikasi pemeriksa keuangan negara, dan akreditasi unit penyelenggara. Perubahan ini juga mencakup perumusan rencana aksi, kebijakan teknis, serta pengelolaan data dan informasi terkait kegiatan pendidikan di lingkungan BPK.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024 sebagai panduan utama untuk meningkatkan kinerja lembaga dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Rencana strategis ini disusun untuk memastikan BPK dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik untuk menjamin kelancaran tugasnya, dengan dasar hukum UU ITE dan peraturan terkait sistem elektronik. Ketentuan ini mengatur definisi dokumen elektronik sebagai informasi yang disimpan dalam bentuk analog, digital, atau sejenisnya, serta mengacu pada penggunaan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik BPK.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan sistem, informasi, dan dokumen elektronik di lingkungan BPK untuk mendukung tugas pemeriksaan keuangan negara. Aturan ini didasarkan pada UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah memastikan keabsahan dan keandalan data elektronik yang digunakan dalam proses audit dan pelaporan keuangan.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK, yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, unit tugas pemeriksaan, unit tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain. Struktur ini dirancang untuk melaksanakan fungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai mandat UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah tata kerja BPK dengan memperjelas mekanisme informasi internal, mengklasifikasikan jenis-jenis rapat (pembinaan umum, teknis, dan lainnya), serta menetapkan peran BPK dalam memberikan persetujuan atas klasifikasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2018 2018
Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengikatan berbagai jenis naskah dinas di BPK, mulai dari Peraturan yang mengikat umum hingga Instruksi, Surat Edaran, dan Keputusan dari pimpinan. Tujuannya adalah memastikan setiap dokumen resmi disusun sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi untuk menjalankan tugas memeriksa pengelolaan keuangan negara.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2018 2018
Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan norma-norma kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh Anggota BPK dan Pemeriksa untuk menjamin independensi, integritas, serta profesionalisme dalam tugas pemeriksaan keuangan negara. Tujuannya adalah menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga sebagai pengawas pengelolaan keuangan negara secara independen dan objektif.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2018 2018
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) di lingkungan BPK untuk menegakkan Kode Etik yang berlandaskan nilai independensi, integritas, dan profesionalisme. MKKE bertugas menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota BPK dan Pemeriksa melalui mekanisme pemeriksaan oleh Tim Kode Etik dan pengambilan putusan sanksi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai patokan wajib yang harus dipatuhi oleh pemeriksa. Standar ini menggantikan aturan lama untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai perkembangan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta mekanisme pemantauan oleh BPK terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut, termasuk penggunaan sistem informasi pemantauan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum terkait keuangan negara.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota BPK, termasuk penambahan peran Koordinator Pemeriksaan Investigatif yang ditunjuk dari anggota. Perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan kelembagaan, nomenklatur, serta pembentukan dan pembubaran lembaga di lingkungan BPK.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2016 2016
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sebagai alat kelengkapan BPK yang bertugas menegakkan kode etik bagi Anggota dan Pemeriksa. MKKE didukung oleh Panitera dan Tim Kode Etik untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, dengan tujuan menjaga martabat serta kredibilitas lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2016 2016
Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi oleh Anggota BPK dan Pemeriksa untuk menjaga martabat serta kredibilitas lembaga. Tujuannya adalah mewujudkan integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2016 2016
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen, objektif, dan profesional. Peraturan ini menggantikan aturan lama (SK No. 05/SK/K/1995) untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan ketentuan undang-undang terkait, serta mengatur definisi operasional seperti pemeriksa, hasil pemeriksaan, dan entitas yang diperiksa.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat wajib bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan hanya profesional dan lembaga yang memenuhi standar tertentu yang berwenang melakukan pemeriksaan tersebut. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.