Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan sistem, informasi, dan dokumen elektronik di lingkungan BPK untuk mendukung tugas pemeriksaan keuangan negara. Aturan ini didasarkan pada UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah memastikan keabsahan dan keandalan data elektronik yang digunakan dalam proses audit dan pelaporan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6661
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 262
- Nomor Tambahan
- 6580
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2020