Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pemeriksa keuangan 2020 berlaku

Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan sistem, informasi, dan dokumen elektronik di lingkungan BPK untuk mendukung tugas pemeriksaan keuangan negara. Aturan ini didasarkan pada UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah memastikan keabsahan dan keandalan data elektronik yang digunakan dalam proses audit dan pelaporan keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6661
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
262
Nomor Tambahan
6580
Tanggal Pengundangan
24 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah