Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pemeriksa keuangan 2020 berlaku

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik untuk menjamin kelancaran tugasnya, dengan dasar hukum UU ITE dan peraturan terkait sistem elektronik. Ketentuan ini mengatur definisi dokumen elektronik sebagai informasi yang disimpan dalam bentuk analog, digital, atau sejenisnya, serta mengacu pada penggunaan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik BPK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10330
Jumlah diDownload
428
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
263
Nomor Tambahan
6581
Tanggal Pengundangan
24 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah