Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik untuk menjamin kelancaran tugasnya, dengan dasar hukum UU ITE dan peraturan terkait sistem elektronik. Ketentuan ini mengatur definisi dokumen elektronik sebagai informasi yang disimpan dalam bentuk analog, digital, atau sejenisnya, serta mengacu pada penggunaan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik BPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10330
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 263
- Nomor Tambahan
- 6581
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2020