Kembali
Memuat PDF…
Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK serta akuntan publik, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah menata kembali penggunaan pihak eksternal dalam proses audit negara seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi BPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11909
- Jumlah diDownload
- 760
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 8/BPK
- Nomor Tambahan
- 8/BPK
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008