Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemilihan Ketua Dan/Atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK yang dilakukan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota tertutup dengan masa jabatan 5 tahun. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua sidang sementara (Anggota tertua) jika memilih keduanya sekaligus, atau oleh Wakil Ketua/Ketua jika memilih secara terpisah. Pelaksanaan pemilihan wajib dihadiri seluruh Anggota, namun dapat ditunda satu kali atau langsung dilakukan dengan kuorum jika tidak terpenuhi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ISMA YATUN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1212
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 22/BPK
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY