Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat quorum Sidang BPK menjadi minimal 5 anggota dan mengatur mekanisme pengambilan keputusan cepat oleh Ketua/Wakil Ketua untuk kondisi darurat tanpa sidang, yang harus disetujui minimal 5 anggota atau diputuskan sepihak jika sangat mendesak. Perubahan ini juga menghapus ketentuan lama terkait quorum dan prosedur pengambilan keputusan cepat yang sebelumnya ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ISMA YATUN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1655
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 47
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas