Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pemeriksa keuangan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat quorum Sidang BPK menjadi minimal 5 anggota dan mengatur mekanisme pengambilan keputusan cepat oleh Ketua/Wakil Ketua untuk kondisi darurat tanpa sidang, yang harus disetujui minimal 5 anggota atau diputuskan sepihak jika sangat mendesak. Perubahan ini juga menghapus ketentuan lama terkait quorum dan prosedur pengambilan keputusan cepat yang sebelumnya ada.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
ISMA YATUN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1655
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
47
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah