Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota BPK, termasuk penambahan peran Koordinator Pemeriksaan Investigatif yang ditunjuk dari anggota. Perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan kelembagaan, nomenklatur, serta pembentukan dan pembubaran lembaga di lingkungan BPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4873
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 241
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2017