Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pemeriksa keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota BPK, termasuk penambahan peran Koordinator Pemeriksaan Investigatif yang ditunjuk dari anggota. Perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan kelembagaan, nomenklatur, serta pembentukan dan pembubaran lembaga di lingkungan BPK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4873
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
241
Tanggal Pengundangan
22 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah