Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat wajib bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan hanya profesional dan lembaga yang memenuhi standar tertentu yang berwenang melakukan pemeriksaan tersebut. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1895
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 56
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2016