Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pemeriksa keuangan 2016 berlaku

Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat wajib bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Tujuannya adalah memastikan hanya profesional dan lembaga yang memenuhi standar tertentu yang berwenang melakukan pemeriksaan tersebut. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1895
Jumlah diDownload
417
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
56
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah