Peraturan BADAN PANGAN NASIONAL
Halaman 3 dari 3 · 76 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pangan melalui koordinasi kebijakan, pengelolaan cadangan pangan, serta pengawasan keamanan dan gizi pangan. Badan ini berfokus pada komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, gula, bawang, telur, daging, dan cabai, serta terdiri atas Sekretariat Utama, empat Deputi, Inspektorat, dan Pusat Data dan Informasi Pangan.
Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur simbol identitas resmi Badan Pangan Nasional dan menetapkan bahwa penggunaannya wajib dilakukan di seluruh media, atribut pegawai, serta kegiatan formal untuk memperkuat budaya organisasi dan meningkatkan citra lembaga. Penggunaan logo di luar ketentuan yang ditetapkan memerlukan persetujuan tertulis Kepala Badan, sementara detail teknis seperti bentuk, warna, dan proporsi diatur dalam lampiran peraturan.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk menciptakan komunikasi kedinasan yang lancar, seragam, rapi, dan tertib. Tujuannya adalah memastikan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dalam Rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran beras dari Cadangan Beras Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat guna menjaga ketersediaan pasokan dan menstabilkan harga. Sasulan utamanya adalah memastikan kebutuhan beras bagi keluarga sasaran terpenuhi dengan harga terjangkau melalui pengelolaan persediaan pemerintah.
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme penetapan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras guna menjamin pasokan dan menstabilkan harga. Harga tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha pangan serta BUMN di bidang pangan.
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jenis, penggunaan, dan atribut pakaian dinas (Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Batik KORPRI, dan Pakaian Putih) bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, tanggung jawab, serta menciptakan identitas yang jelas bagi pegawai saat melaksanakan tugas kedinasan.
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur rincian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta tugas Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional, dengan fokus pada penyusunan rencana, program, anggaran, dan pemantauan evaluasi kegiatan pangan nasional. Struktur organisasi diuraikan secara hierarkis mulai dari Biro, kelompok substansi, hingga subkelompok untuk memastikan koordinasi dan pelaksanaan tugas yang efektif.
Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022 – 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pangan Nasional untuk periode 2022–2024 sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan pelaksanaan tugas seluruh unit kerja. Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis tersebut paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional dengan membaginya menjadi dua kategori utama, yaitu klasifikasi substantif yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas utama dan kepentingan masyarakat, serta klasifikasi fasilitatif yang menyangkut kegiatan penunjang. Kedua jenis klasifikasi ini disusun secara logis, sistematis, dan kronologis berdasarkan analisis tugas dan fungsi lembaga untuk menjamin pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pasokan komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha pangan dalam sistem agribisnis.
Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagai sarana informasi untuk mendukung rekomendasi kebijakan dan pengendalian kerawanan pangan. Penyusunan peta ini wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya guna memastikan keseragaman dan kemudahan dalam pemetaan. Peta ini mencakup kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan yang menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, terjangkau, dan sesuai dengan nilai agama serta budaya masyarakat.
Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) sebagai persediaan jagung yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan. CJP dikelola melalui mekanisme pembelian langsung di tingkat produsen dengan harga yang ditetapkan pemerintah, serta melibatkan Perum BULOG sebagai badan usaha yang menyelenggarakan logistik pangan.
Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, serta kedelai di tingkat konsumen untuk melindungi daya beli masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah dalam menjaga keterjangkauan pangan pokok dan melibatkan peran Perum BULOG serta BUMN Pangan lainnya.
Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP) sebagai persediaan kedelai yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah untuk menjamin ketersediaan bahan baku pangan. Ketentuan ini mencakup definisi kedelai dan CKP, serta peran Perum BULOG dan BUMN Pangan dalam pengelolaan cadangan tersebut.
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur serangkaian proses terintegrasi untuk mengantisipasi kerawanan pangan dan gizi melalui tahapan pengumpulan, analisis, hingga penyebaran informasi situasi. Fokus utamanya adalah membangun sistem informasi yang komprehensif guna mendeteksi dini potensi krisis terkait ketersediaan pangan dan status gizi masyarakat.
Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai persediaan beras dan gabah yang dikuasai pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2022 dan bertujuan untuk menstabilkan pasokan serta harga pangan nasional.