Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagai sarana informasi untuk mendukung rekomendasi kebijakan dan pengendalian kerawanan pangan. Penyusunan peta ini wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya guna memastikan keseragaman dan kemudahan dalam pemetaan. Peta ini mencakup kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan yang menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, terjangkau, dan sesuai dengan nilai agama serta budaya masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8665
- Jumlah diDownload
- 829
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1301
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2022