Kembali
Memuat PDF…
Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, serta kedelai di tingkat konsumen untuk melindungi daya beli masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah dalam menjaga keterjangkauan pangan pokok dan melibatkan peran Perum BULOG serta BUMN Pangan lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2022
- Tentang
- STABILISASI PASOKAN DAN HARGA BERAS, JAGUNG, DAN KEDELAI DI TINGKAT KONSUMEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6444
- Jumlah diDownload
- 815
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1339
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2022