Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis, penggunaan, dan atribut pakaian dinas (Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Batik KORPRI, dan Pakaian Putih) bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, tanggung jawab, serta menciptakan identitas yang jelas bagi pegawai saat melaksanakan tugas kedinasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2742
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1023
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2022