Kembali
Memuat PDF…
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penetapan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras guna menjamin pasokan dan menstabilkan harga. Harga tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha pangan serta BUMN di bidang pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS JAGUNG, TELUR AYAM RAS, DAN DAGING AYAM RAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10258
- Jumlah diDownload
- 2068
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1022
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2022