Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2025 berlaku
Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Kantor Pusat karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur tugas dengan berlakunya Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- TEUKU FAISAL FATHANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 705
- Jumlah diDownload
- 188
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1063
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA