Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2025 berlaku

Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Kantor Pusat karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur tugas dengan berlakunya Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU FAISAL FATHANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
705
Jumlah diDownload
188
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1063
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah