Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2025 berlaku

Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2020 terkait uraian fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional. Langkah ini diambil karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi menyusul berlakunya Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU FAISAL FATHANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
743
Jumlah diDownload
206
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1064
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah