Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2025 berlaku
Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2020 terkait uraian fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional. Langkah ini diambil karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi menyusul berlakunya Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- TEUKU FAISAL FATHANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 743
- Jumlah diDownload
- 206
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1064
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA